Merasa Tak Adil Pensiun Usia 58 Tahun, TNI Gugat UU ke MK
Fransisco Rosarians Enga Geken
08 September 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lima Perwira TNI mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Secara spesifik, mereka menggugat Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun keprajuritan TNI yang dipatok mulai 53 hingga 58 tahun.
Dalam pasal tersebut, anggota TNI dengan pangkat bintara dan tantama harus meninggalkan dinas keprajuritan saat genap berusia 53 tahun. Sedangkan para perwira TNI akan memasuki masa pensiun saat mencapai usia 58 tahun.
"Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon karena tak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum," kata kuasa hukum lima perwira yang mengajukan gugatan, Viktor Santoso Tandiasa seperti dilansir dari Puspen TNI, Jumat (8/9/2023).
Lima pengaju gugatan adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro; Kolonel Chk Sumaryo; Sersan Kepala Suwardi; Kolonel Lasman Nahampun; Kolonel Eko Haryanto; dan Letnan Dua Sumanto. Tiga penggugat terakhir bahkan telah berstatus pensiun atau purnawirawan.
"Padahal, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu melaksanakan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun," ujar Viktor.