Selain itu, utang dari lembaga keuangan non bank senilai Rp5,35 triliun. Kemudian, utang obligasi dan sukuk WSKT masing-masing tercatat Rp4,1 triliun dan Rp1,14 triliun.
Jika mencermati pada pencatatan utang obligasi keseluruhan di atas, secara total mencapai Rp11,81 triliun. Apabila berandai-andai WSKT menjual asetnya, terutama sebagian aset jalan tol senilai total Rp48,65 triliun, nilainya sudah mencukupi untuk menutup pembayaran kewajiban sejumlah emisi obligasi.
Sebagai catatan penting, bukan perkara mudah menjual aset atau konsesi jalan tol. Pencatatan utang di atas juga baru berasal dari utang instrumen keuangan, belum utang kepada para vendor, terlebih lagi kaitannya dengan konstruksi jalan tol tersebut.
Adapun sebelumnya, Waskita Karya (WSKT) dipastikan akan kembali menunggak kewajiban sejumlah emisi obligasi. Penundaan ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas dua emisi, yakni Obligasi Berkelanjutan III Tahap III tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita memaparkan, perusahaan sebelumnya menggelar RUPO Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019. Rapat kemudian menyetujui penundaan pembayaran kewajiban kepada para pemegang obligasi.
Agenda serupa akan diusulkan dalam rapat berikutnya. “Ada beberapa Obligasi Berkelanjutan selanjutnya yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap III tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020," imbuh Ermy.
Menilik ke belakang, Obligasi Berkelanjutan III WSKT Tahap III tahun 2018 diterbitkan pada September 2018. Emisi itu terbagi dalam dua seri, yang jika ditotal memiliki nilai Rp1,7 triliun.
Seri A, senilai Rp761 miliar telah lunas pada 2021. Kewajiban yang tersisa saat ini adalah Seri B, dengan nilai pokok Rp941,75 miliar.
Kemudian, nilai emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahap II tahun 2018 memiliki nilai pokok selama tiga tahun. Obligasi ini memiliki tenor selama tiga tahun.
Sehingga, total nilai kedua emisi mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Nilai ini baru nilai pokok, belum termasuk pembayaran bunga yang juga menjadi kewajiban WSKT.
(fad/dhf)