Pergerakan saham-saham itu terjadi di tengah tersiarnya kabar dan rencana pemerintah untuk melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Pesan itu disampaikan Menkop UKM Teten Masduki, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam keterangannya.
(fad/dhf)
No more pages