Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Aturan Penyelenggara Bursa Karbon, Ada Soal Modal

Mis Fransiska Dewi
08 September 2023 06:30

Ilustrasi OJK Rilis Aturan Penyelenggara Bursa Karbon. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi OJK Rilis Aturan Penyelenggara Bursa Karbon. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan penyelenggara bursa karbon. Aturan ini tertuang di dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).

POJK itu kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Penerbitan SEOJK 12/2023 ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

Ada beberapa pokok peraturan dalam aturan tersebut. Salah satunya, modal minimal yang harus dimiliki penyelenggara bursa karbon. Ini tertuang di poin kedua pedoman penyelenggara bursa karbon. 

Selain mengatur modal minimal, pedoman itu juga mengatur persyaratan hingga kelayakan keuangan calon pemegang saham.