Logo Bloomberg Technoz

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto menyatakan bahwa menghalang-halangi pekerjaan wartawan adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa ancaman tidak memberikan akses untuk meliput agenda KTT ASEAN," kata Afwan lewat siaran pers, Kamis (7/9/2023).

AJI dan LBH Pers karena itu meminta semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

"Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi," kata Ketua LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangannya.

Sementara Patsy sendiri dalam akun Instagram mengatakan seharusnya tidak ada yang salah dari pertanyaan itu. Apalagi cara itu biasa dilakukan dalam peliputan di AS. Belakangan diketahui meskipun sempat dihalangi, tetapi dia akhirnya diperbolehkan meliput sesi KTT ASEAN yang sudah ditutup pada Kamis petang (7/9/2023).

(prc/ezr)

No more pages