Logo Bloomberg Technoz

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

News
07 September 2023 17:12

Terdakwa kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). (Dok. Istiimewa)
Terdakwa kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). (Dok. Istiimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo divonis penjara 12 tahun. Dia dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya Cristalino David Ozora yang biasa disebut David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) 

Alimin mengatakan Mario juga harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang. Adapun perbuatan yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam yang parahnya kata hakim, Mario menikmati perbuatannya tersebut.

Diketahui dalam video viral kasus kekerasan Mario Dandy, dia bahkan melakukan selebrasi atas perbuatannya. Atas kasus kekerasan terhadap David, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.