Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) menyatakan bahwa mereka juga menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Temuan ini didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus.
Hasil operasi Satgas PAKI ditemukan 15 konten pinjaman pribadi (pinpri). Hal yang berpotensi melanggar karena terdapat unsur penyebaran data pribadi. Kelompok ini menjalankan modus pinjaman dengan menyerahkan syarat data pribadi, seperti KTP, KK, foto profil dan alamat media sosial seluruh penjamin.
Terdapat pula syarat berupa penyerahan nametag pekerjaan juga titik lokasi peminjam. Satgas PAKI meminta publik berhati-hati dengan bentuk penawaran pinpri. Pasalnya ada potensi penyerahan data pribadi peminjam, yang berpotensi disalahgunakan.
Satgas menyatakan sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, mereka telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mencabut izin usaha Future E-Commerce/FEC atau PT FEC Shopping Indonesia. FEC diduga berkegiatan yang tidak sesuai izin.
Dalam rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru menjelaskan bahwa FEC telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Kedudukan FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing.
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ucap PAKI.
FEC selain berstatus sebagai pemodal asing juga mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan KBLI 47512, 47599, dan 4792.
Ketiga klasifikasi lapangan usaha mewakili; Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil, Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL, Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Sementara itu PAKI menerangkan bahwa Kementerian Perdagangan telah melalukan pemeriksaan terhadap kantor FEC. Hasilnya tidak ditemukan aktivitas dan pengurus FEC.
“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus,” ucap dia. Atas temuan ini Kemendag memberi surat teguran kepada FEC. Lantas, permintaan pencabutan izin usaha FEC dan pada 4 September Kementerian Investasi RI/BKPM resmi menghentikan kegiatan usaha.
(wep/roy)