Dalam rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru menjelaskan bahwa FEC telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Kedudukan FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing.
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ucap PAKI.
FEC selain berstatus sebagai pemodal asing juga mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan KBLI 47512, 47599, dan 4792.
Ketiga klasifikasi lapangan usaha mewakili; Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil, Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL, Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Sementara itu PAKI menerangkan bahwa Kementerian Perdagangan telah melalukan pemeriksaan terhadap kantor FEC. Hasilnya tidak ditemukan aktivitas dan pengurus FEC.
“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus,” ucap dia. Atas temuan ini Kemendag memberi surat teguran kepada FEC. Lantas, permintaan pencabutan izin usaha FEC dan pada 4 September Kementerian Investasi RI/BKPM resmi menghentikan kegiatan usaha.
(wep/roy)