Bukan Pinjol, Kini Ada Fenomena Pinjaman Pribadi
Whery Enggo Prayogi
07 September 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) menyatakan bahwa mereka juga menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Temuan ini didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus.
Hasil operasi Satgas PAKI ditemukan 15 konten pinjaman pribadi (pinpri). Hal yang berpotensi melanggar karena terdapat unsur penyebaran data pribadi. Kelompok ini menjalankan modus pinjaman dengan menyerahkan syarat data pribadi, seperti KTP, KK, foto profil dan alamat media sosial seluruh penjamin.
Terdapat pula syarat berupa penyerahan nametag pekerjaan juga titik lokasi peminjam. Satgas PAKI meminta publik berhati-hati dengan bentuk penawaran pinpri. Pasalnya ada potensi penyerahan data pribadi peminjam, yang berpotensi disalahgunakan.
Satgas menyatakan sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, mereka telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mencabut izin usaha Future E-Commerce/FEC atau PT FEC Shopping Indonesia. FEC diduga berkegiatan yang tidak sesuai izin.