Pihak terkait di BSSN dan DPR selanjutnya akan berkoordinasi dengan kepolisian, Bareskrim untuk mengupayakan penegakkan hukum.
Setjen DPR kemudian diminta untuk mengamankan seluruh jaringan yang terhubung via komputer atau ponsel dalam rangka pekerjaan —termasuk mengelola akun media sosial, seperti mengaktifkan antivirus atau anti malware, dan memindainya secara berkala, serta menggunakan two factor authentication.
BSSN juga meminta untuk tidak menginstall aplikasi atau software bajakan, dan selalu berhati-hati atas modus phising yang lazim dipakai penjahat siber.
Guna menghindari peretasan akun, secara berkala Setjen DPR RI selalu membersihkan data login, cookie atau jejak browsing. Tidak sembarangan mengakses situs berbahaya dan menginstall extension di browser.
“Peretasan dapat menimpa instansi manapun, untuk itulah BSSN selalu mengingatkan agar tim tanggap insiden siber instansi dapat selalu melakukan langkah-langkah pro aktif guna meminimalisir risiko terjadinya insiden siber,” terang BSSN dalam keterangan resminya.
BSSN dalam programnya akan mengumpulkan seluruh amin medsos di lingkungan DPR RI dengan tujuan memberi edukasi agar peristiwa peretasan tidak terulang lagi.
(wep/ain)