"Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” ujar Teten.
Jin K Yoon, Analis New Street Research, mengatakan rencana ini menghadapi situasi yang tidak menentu karena akan ada pemilu pada tahun 2024 mendatang. Hal ini dapat mengakibatkan perubahan pada pemerintahan, menteri, dan peraturan.
"Selain itu, China juga merupakan sumber investasi asing langsung terbesar kedua bagi Indonesia. Kami juga mencatat kehadiran Perdana Menteri Li Qiang dalam konferensi ASEAN – dimana kunjungan tersebut dapat mempengaruhi langkah-langkah kebijakan dalam negeri," ujar Jin K. Yoon, dalam risetnya 6 September 2023.
Dalam riset yang sama Jin mengatakan rencana pemerintah Indonesia akan melarang TikTok berjualan akan berdampak positif terhadap saham Sea Limited yang listing di Amerika Serikat dan GOTO yang listing di Indonesia.
"Kekhawatiran akan perang harga yang besar-besaran dapat diatasi sebagian – memberikan dorongan kepada para pemimpin pasar yang ada termasuk Shopee dan Tokopedia karena mungkin tidak dipaksa untuk berinvestasi sebesar yang diperkirakan sebelumnya," ujarnya.
Mengenai kabar larangan dan permintaan pemisahan bisnis e-commerce dari media sosail, pihak TikTok Indonesia belum memberi tanggapan.
(dba/wep)