Logo Bloomberg Technoz

GOTO misalnya. Pada 31 Agustus kemarin, volume transaksi mencapai 7,82 miliar saham. Harganya saat itu parkir di level Rp96/saham.

Harga GOTO pagi ini juga tidak setinggi 10 Juli ketika berada di level Rp113/saham.

Untuk saham BUKA, volume perdagangan sejak pagi ini memang masih menjadi yang tertinggi sejak 21 Agustus. Pada periode ini, volume transaksi mencapai 487,74 juta. Cuma memang, harga saat ini masih menjadi yang tertinggi sejak tanggal ini, ketika harga di level Rp240/saham.

Rencana Pemerintah

Menkop UKM Teten Masduki menegaskan penolakan pemerintah atas kegiatan platform media sosial asal China, TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Pesan itu disampaikan Teten, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Hal itu disampaikan Teten saat hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9).

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ujarnya.

Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. 

"Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” ujar Teten.

(fad/dhf)

No more pages