Sayangnya, publik tidak puas dengan jawaban Wulan saat itu. Di media sosial X/Twitter nama Wulan langsung menjadi trending topic.
“Info yang beredar karena tidak tahu kalau itu judi online tapi permainan online. Tapi mana bisa gitu sekelas artess gitu kan gak bisa membedakan atau jangan-jangan. au ah gelap,” tulis akun @aakzaki pada tanggal 5 September di situs X/Twitter.
“Mungkin dikiranya spin spin cuan adalah salah satu dungeon di game online,” tulis @pedagang_kritik.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar juga sempat memberikan penjelasan singkat terhadap laporan para influencer yang meng-endorse platform judi online. Khusus Wulan, polisi menemukan videonya sedang mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diunggah pada 2020. Polisi juga mendeteksi situs judi tersebut masih aktif hingga haru ini.
Jika terbukti, polisi berpotensi menjerat para penyebar situs judi online dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dalam pasal tersebut, para pelaku terancam mendapat hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
(spt/ain)