"Ketika direksi mendapatkan bonus ketika perusahaannya bagus dan baik dan memberikan deviden kepada negara. Kita mau lakukan, termasuk pertanggung jawaban kerugian kalau ada korupsi," tegas Erick.
Sementara itu, Erick belum dapat memberi jawaban terkait kapan RUU BUMN ini selesai dan disahkan. Ia pun menyerahkan seluruh proses harmonisasi RUU perubahan kedua tentang BUMN tersebut.
“Saya enggak tahu prosesnya. Hari ini pertama kali saya dipanggil untuk minta masukan,” ucapnya.
(mfd/ain)
No more pages