Logo Bloomberg Technoz

LPS Siap Suntik Bank Sakit Agar Tak Kolaps, Tinggal Tunggu PP

Mis Fransiska Dewi
06 September 2023 16:22

Ilustrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mendapat mandat di UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk melakukan penempatan dana di perbankan. Namun mandat itu perlu peraturan turunan lebih lanjut.

"UU membolehkan kita melakukan itu. Cuma untuk peraturan detailnya, PP sedang digarap dan hampir selesai. Harusnya kalau PP sudah jalan, kita bisa masuk ke perbankan sebelum banknya jatuh," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, saat ditemui di sela-sela Bloomberg CEO Forum di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Besaran penempatan dana LPS di bank 'sakit', lanjut Yudhi, tidak diatur secara rinci. Namun yang jelas, LPS bisa menempatkan dana dengan jumlah mencukupi sehingga bisa mengembalikan kredibilitas bank tersebut.

"Sekarang masih jauh, keadaan perbankan cukup baik belum membutuhkan penempatan dana," ujarnya.

Yudhi menambahkan, LPS saat ini memiliki dana operasional. Dalam kondisi yang belum mendesak, dana itu bisa disalurkan ke bank yang membutuhkan.