Logo Bloomberg Technoz

GGAPA, Ombudsman RI Simpulkan Kemenkes-BPOM Maladministrasi

Sultan Ibnu Affan
10 February 2023 06:49

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri saat Diskusi Kasus Gagal Ginjal Akut Baru & Kejadian Luar Biasa” (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri saat Diskusi Kasus Gagal Ginjal Akut Baru & Kejadian Luar Biasa” (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pekan ini kasus gangguan ginjal anak atau yang dikenal dengan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menjadi perhatian lantaran adanya dua temuan kasus baru dengan catatan satu masih suspek. Setelah kasus baru itu diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), DPR yakni Komisi IX kemudian memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. DPR mendorong agar pemerintah betul-betul serius dalam penanganan kasus ini.

Di sisi lain para korban GGAPA yang tergabung dalam tim advokasi juga berjuang melalui class action, audiensi dengan berbagai pihak dan pernyataan sikap kepada media.

Para korban juga sempat beraudiensi dengan Ombudsman RI.

Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi atas kasus ini berdasarkan kejadian yang muncul dan banyaknya korban. Investigasi kata dia sebenarnya sudah selesai pada Desember 2022 yang mencakup temuan kasus di 24 provinsi.

"Kami menyimpulkan memang dari pemerintah dalam hal ini adalah pihak yang berwenang terkait kasus ini adalah BPOM RI dan Kemenkes. Dalam kesimpulan kami, Kemenkes dan BPOM itu melakukan maladministrasi," kata Ahmad Sobirin saat konferensi pers bersama keluarga korban di kawasan Tebet, Jakarta pada Kamis (9/2/2023).

Diskusi Kasus Gagal Ginjal Akut Baru & Kejadian Luar Biasa. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)