Asosiasi juga telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali.
Selain itu, Roy menjelaskan, Mendag Zulkifli Hasan pada 15 Maret dan 6 Juni 2023 dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI menyampaikan untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung karena telah berakhirnya Permendag 3/2022. Menteri Zulhas juga meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perbedaan hasil perhitungan team verifikator Sucofindo dengan rekap nilai rafaksi dari peritel dan distributor Migor.
Hasilnya, rafaksi migor yang menjadi hak pelaku usaha dapat dibayarkan sesuai perundangan dan hasil verifikasi data rafaksi migor telah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyelesaian rafaksi belum juga menemukan titik terang.
"Kita dipingpong (lempar sana-sini). Kenapa di Pingpong ya udah dong Kemenko Perekonomian dari awal memang tupoksinya di dia, tapi kenapa di ujung ditanya lagi, dinyatakan lagi kita mau ke Kemenko Perekonomian," ungkapnya.
"Lah yang dari Kejaksaan Agung gimana? legal opinion-nya (LO) kan sudah keluar. Katanya kalau sudah dari Kejagung keluar LO-nya sudah selesai, saya bilang itu dagelan, pingpong. Kalau bisa dipermudah dipersulit," tegas Roy.
Sementara untuk ancaman peritel yang kedua, yakni membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), Aprindo menyerahkan waktu pelaksanaan ini kepada anggota peritel.
(dov/ain)