Sementara pada Jumat (10/2/2023) Polda Metro Jaya kata dia akan memanggil kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan dan bukti terkait pelaporan terhadap 9 hakim MK. Zico dan kuasa hukumnya akan mendatangi Ruang Unit III Subdirektorat Keamanan Negara.
Adapun perubahan dalam putusan yang dipersoalkan advokat tersebut adalah sebagai berikut:
Yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Yang tertuang dalam salinan putusan di website MK:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
MKMK harus memastikan apa yang diputuskan itu hanya demi MK semata
Nur Ramadhan
Dihubungi terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna tak banyak berkomentar ketika ditanyakan perihal pemeriksaan terhadap Zico. Namun kata dia, tahapan belum sampai pada pemanggilan dan pemeriksaan para hakim. Pada hari yang sama, MKMK melakukan kroscek dengan pihak panitera.
"Saat ini saya sedang meminta keterangan (panitera)," kata I Dewa Gede Palguna kepada Bloomberg Technoz pada Kamis (9/2/2023).
Diketahui MKMK beranggotakan tiga orang yang terdiri dari hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna dan pakar pidana UGM Prof. Sudjito. MKMK sebenarnya mulai bekerja sejak 1 Februari 2023 lalu. Namun karena harus ada perubahan peraturan MK (PMK) maka ketiganya akhirnya dilantik baru pada 9 Februari 2023 dan tugas pertama MKMK baru ini adalah mengungkap skandal putusan MK yang diubah substansinya.
Transparan
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan bahwa MKMK selayaknya tidak diintervensi oleh siapa pun dalam penanganan kasus ini. Selain itu MKMK juga perlu dukungan dari Presiden dan DPR agar bisa bekerja dengan transparan, objektif serta bertanggung jawab.
"Sebab perkara ini seperti menarik rambut di dalam tepung. Jika tidak hati-hati maka tepungnya bisa berserakan dan rambutnya tidak bisa didapat," kata Nasir Djamil perihal kasus yang harus ditangani dengan cermat oleh MKMK itu.
Selain itu politikus PKS ini menilai, MKMK juga sebaiknya tidak sungkan untuk segera mengundang pihak yang terduga turut dalam pemalsuan salinan putusan. Oleh karena itu MKMK harus bisa independen dan tidak ada diskriminatif dalam mencari bukti.
Pemalsuan hingga kasus skandal bukan pertama terjadi di tubuh MK. Oleh karena itu, agar marwah MK tetap terjaga dan kepercayaan publik tak luntur maka kasus ini harus dituntaskan. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Ramadhan saat dihubungi. Dia mengatakan MK adalah bak penjaga konstitusi. Oleh karena itu jangan sampai kasus ini benar-benar mencoreng muka.
"Tumpuan utamanya di MKMK dan harus berhasil membuka kejadian siapa yang melakukannya dan ada indikasi di dalamnya. Kejadian ini akan mengakibatkan persoalan trust kepada MK itu sendiri. Dilihat dari beberapa kejadian belakangan kepercayaan terhadap MK itu semakin menurun," kata Nur Ramadhan.
Dia melanjutkan, MK adalah lembaga berwibawa yang menjadi gerbang terakhir penilai dan penimbang dalam hal aturan perundangan terhadap konstitusi hingga sengketa pemilu nantinya. Oleh karena itu MKMK harus sukses dalam mengungkap skandal ini dengan seterang-terangnya.
"Jadi bukan hanya soal dekat pemilu tapi semua pengajuan UU sangat penting. Penyelesaian segala sengketa hasil Pemilu itu juga sangat penting nantinya. MKMK harus memastikan apa yang diputuskan itu hanya demi MK semata," imbuh dia.
Pangkal
Merujuk lebih awal, adanya putusan ini adalah terkait gugatan Zico terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020 soal pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu dia mengajukan gugatan setelah kisruh soal pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR yang kemudian diganti oleh Guntur Hamzah. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Namun Majelis Hakim MK menolak sepenuhnya gugatan Zico tersebut. Hanya memang terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim MK yakni dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Lalu putusan dibacakan di sidang. Namun yang muncul di website MK menunjukkan perbedaan dalam frase. Oleh karena itu Zico memutuskan malaporkan 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya. Pengacara tersebut merasa perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut dimanipulasi diam-diam. Zico menilai perbedaan redaksi pada substansi putusan pula akan bermakna berbeda selain memang putusan hakim tak boleh diubah kalimatnya.
Selain melaporkan hakim MK ke Polda Metro Jaya, dia juga pada pekan ini mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberi perhatian. Surat tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara pada Selasa (7/2/2023).
(ezr)