Logo Bloomberg Technoz

“Tapi di kita gak boleh, dilarang-larang, karena kita sudah masuk WTO,” ucap dia. Karena dengan langsung menutup, akan berdampak buruk yaitu potensi Indonesia akan dituntut.

“Tapi [Indonesia] bisa mengatur,” tegas Zulhas. Hal yang sama juga telah terjadi di banyak negara. Dia mencontohkan Amerika Serikat (AS) yang juga memastikan tata kelola perdagangan dapat menguntungkan.

“Pasar besar, maka harus ditata, di Amerika juga,” ucap dia. Pengaturan juga berlaku untuk platform e-commerce. “Karena TikTok ini luar biasa. Dia mau berinvestasi tahun depan rencananya US$10 miliar [untuk Indonesia]. Kalau tidak ditata e-commerce, enam bulan saja langsung tutup [industri dalam negeri],” pungkas dia.

Kini aturan revisi atau Permendag No.50 Tahun 2020 telah rampung. “Nanti jadinya kayak apa, kita lihat, karena dari pelaku UMKM minta kit kita. Kedua, e-commerce tidak boleh jadi produsen. Dia kan social media, gak boleh jadi produsen. Kalau jadi produsen izin sendiri,” cerita Zulkifli yang juga merupakan Ketua Umum PAN.

Indonesia juga akan meniru langkah Vietnam dalam memproteksi industri dalam negeri, melalui rilisan daftar positif barang-barang yang boleh masuk ke pasar domestik.

Tiktok jadi aplikasi paling adiktif dari sisi waktu yang dihabiskan pengguna (Bloomberg)

“Kita dulu negative list, semua boleh, kecuali satu dua, Vietnam pinter. Dia positif list, yang boleh satu dua, yang lain gak boleh. Kita tiru dan usulkan positif list,” terang dia.

Jika memerlukan barang impor, pastikan pula industri dalam negeri tidak mampu menyediakan. “Kalau yang kita punya, [importir] dia mau, ya impor seperti biasa. Jadi kelihatan, maka disebut positif list. 

Upaya lainnya adalah dengan mengimplementasikan standarisasi produk berlabel SNI terhadap seluruh barang yang masuk dari luar negeri. “Harus jelas, harus ada standar produk. Kalau produsen pesan barang, harus jelas, jaminan dimana, perusahaan apa, memenuhi standar SNI atau gak,” imbuh dia.

Jika revisi peraturan itu disahkan, Indonesia bisa menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menolak pertumbuhan e-commerce TikTok. Wacana ini muncul pasca CEO Shou Chew datang ke Indonesia dalam agenda pertemuan, dan menyatakan akan berinvestasi miliaran dolar ke Indonesia.

Mengenai pembatasan ini, TikTok tak segera menanggapi permintaan komentar. Namun bisa dipastikan saat revisi Permendag rilis, TikTok dalam posisi terancam karena terjadi pembatasan barang impor yang dijual di platform online, baik e-commerce ataupun social commerce.

Dalam laporan Bloomberg News akhir Juli lalu, dengan pembatasan tersebut dapat berarti bahwa perusahaan seperti TikTok tidak akan dapat secara langsung menjual barang-barang murah, misalnya dari China, di pasar online mereka. Langkah ini dilakukan untuk melindungi bisnis lokal Indonesia.

Indonesia, yang berpenduduk lebih dari 270 juta orang, merupakan bidikan pasar utama untuk bisnis e-commerce di kawasan Asia Tenggara. Perusahaan mengatakan telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna bulanan di Indonesia, yang rata-rata menghabiskan lebih dari 100 menit di aplikasi tersebut setiap harinya.

Penolakan demi penolakan atas TikTok terjadi dan tidak hanya datang dari pelaku usaha lokal, seperti apa yang disampaikan Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Izzudin Al Farras. Bagi dia TikTok Shop membawa dua isu sentral; pertama tentang perlindungan data dan  bagaimana media sosial digunakan untuk perdagangan pada e-commerce.

 Kemudian level of playing field atau kesamaan antara produk yang dipromosikan social commerce dengan produk UMKM lokal. TikTok sebagai media sosial memudahkan Tiktok Shop sebagai e-commerce untuk mengetahui preferensi konsumen Indonesia.

"Kemudian, data tersebut digunakan Tiktok untuk bekerja sama dengan perusahaan China dalam memasarkan dan menjual produk secara murah dan mudah kepada konsumen Indonesia," katanya.

(wep)

No more pages