Logo Bloomberg Technoz

Pentingnya Mengatur Perdagangan di Social Commerce Seperti TikTok

Dovana Hasiana
05 September 2023 21:16

Mendag Zulkifli Hasan bertemu dengan CEO Tiktok Shou Zi Chew, Rabu (14/6/2023) (Dok. Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan bertemu dengan CEO Tiktok Shou Zi Chew, Rabu (14/6/2023) (Dok. Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tata kelola social commerce, seperti platform TikTok melalui TikTok Shop diperlukan agar tidak terjadi aksi kanibal pada produk-produk lokal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan  dengan aturan terbaru membuat produk dalam negeri terlindungi dan terhindar dari kebangkrutan. Hal yang dimaksud Zulkifli adalah Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, [terdapat fitur] keuangan, perdagangan, sosial media, itu kalau gak diatur collapse pak. [hanya butuh waktu] tiga bulan aja industri beauty kita collapse. Makanya itu ditata melalui instrumen Permendag,” ucap Zulhas dalam pertemuan dengan anggota Dewan, awal pekan ini.

Komunikasi antar kementerian lembaga, lanjut Zulhas, telah berlangsung dalam upaya merevisi aturan Permendag. Tujuannya agar industri dalam negeri terproteksi dari upaya penjualan barang-barang impor murah melalui social commerce, ataupun e-commerce.

Zulhas, dalam pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengaku pernah mengusulkan untuk mengambil kebijakan pelarangan total. Namun dirinya diingatkan ada konsekuensi jika putusan itu diambil.

Dominasi TikTok