“Pengendaliannya harus mematikan kalau itu ada hotspot, mereka (harus) melaporkan tindak lanjut mereka, itu sudah kita lakukan,” lanjut dia.
Bila surat peringatan tersebut tidak direspons, KLHK juga akan melakukan beberapa tindakan berupa penyegelan, penghentian kegiatan bahkan gugatan perdata dan pidana.
Rasio mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap 4 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, yaitu lokasi karhutla di PT MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT CG (267 Ha), PT SUM (168,2 Ha) dan PT FWL (121,24 Ha).
Selain itu, KLHK juga beberapa kali telah memenangkan gugatan atas karhutla terhadap perusahaan-perusahaan.
“Kami juga menindak, kami barusan terima uang ganti rugi Rp57 miliar, kami melakukan tindakan itu. Itu salah satu (uang ganti rugi dari gugatan), tapi (kami sudah) menang gugatan berapa triliun, itu (Rp57 miliar) contohnya saja,” tutupnya.
Seperti diketahui, Singapura terancam kabut asap menyusul peningkatan aktivitas titik panas di Sumatra dalam beberapa hari terakhir.
Pada Minggu (03/09/2023), Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) melaporkan dalam sebuah unggahan Facebook bahwa 23 titik panas terdeteksi dan sebanyak 28 titik panas pada hari sebelumnya yang kebanyakan berada di bagian selatan Sumatra.
“Meskipun asap dari titik panas tersebut masih berada pada jarak yang cukup jauh dari Singapura, dan belum teramati bergerak langsung ke arah Singapura karena angin yang bertiup dari tenggara, namun potensi kabut asap tetap ada,” demikian pertanyaan NEA.
(dov/ezr)