Ogi menegaskan OJK akan terus memonitoring pelaksanaan RPK penyehatan Bumiputera. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap RPK, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemegang saham pemegang polis mengenai proses pembayaran.
Dalam rencana penyehatan yang tertuang, direksi AJB Bumiputera menyatakan telah menetapkan tiga tahap penyelesaian. Dalam dokumen yang telah disetujui regulator tersebut pada Februari lalu diketahui; pertama adalah tahap penyelamatan, kedua, adalah tahap penyehatan, dan ketiga, adalah tahap transformasi.
Menurut Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari pada tahap awal pihaknya akan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda. Tahap kedua berfokus memperbaiki kondisi perusahaan dengan penyelesaian kewajiban pada pemegang polis. Serta, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang. Pada tahap ini masih berjalan paralel dengan langkah penyelamatan, ucap Irvandi.
Langkah terakhir, perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan. Hal ini memastikan juga tata kelola perusahaan yang baik serta didukung digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.
Pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dikeluarkan setelah sebelumnya OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris, dan Direksi Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya.
(wep)