OJK: Klaim Polis Lama Karena Bumiputera Tak Punya Aset Likuid
Mis Fransiska Dewi
05 September 2023 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa program penyehatan Bumiputera dilakukan dengan melakukan penurunan nilai manfaat polis rata-rata 47% seperti tertuang dalam rencana penyehatan keuangan (RPK).
OJK menargetkan program pembayaran kepada pemegang polis jatuh tempo akan rampung sebelum 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga Juni 2023 pembayaran klaim sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis.
Ogi juga menyatakan total klaim atas sengkarut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 ini telah mencapai Rp126,82 miliar.
“Proses pembayaran klaim akan terus berlanjut. Di mana Bumiputera tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayarkan klaim tersebut,” jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (5/9/2023).
“Namun, butuh waktu lama karena asetnya dalam bentuk tanah bangunan yang harus dijual terlebih dahulu.”