Logo Bloomberg Technoz

OJK Belum Tentu Beri Izin BRI & BNI Lepas Saham BRIS

Mis Fransiska Dewi
05 September 2023 18:40

Gangguan M-Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gangguan M-Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum mendapatkan permohonan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) terkait rencana melepas kepemilikan saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI. OJK juga menegaskan, belum kedua bank pelat merah tersebut mendapatkan izin untuk melakukan divestasi. 

“Secara pribadi saya belum terima informasi apapun dari pemegang saham maupun banknya sendiri,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (5/9/2023).

Menurut Dian, walaupun divestasi saham ini merupakan aksi korporasi biasa saja. Namun OJK memiliki pertimbangan tertentu. Pasalnya, BSI merupakan bank percontohan sektor syariah berskala besar.

BSI, kata Dian, merupakan bank yang baru karena belum genap berdiri lima tahun sehingga ada persoalan-persoalan yang harus OJK teliti terlebih dahulu.  

“Belum tentu kami mengizinkan, bukannya melepaskan saham di BSI ini, tapi kami akan lihat bagaimana landasan berpikirnya. Tapi kami akan lihat proposalnya,” ucapnya.