Pengadilan Tinggi: Hong Kong Perlu Legalkan Hubungan Sesama Jenis
News
05 September 2023 20:00
Kari Lindberg dan Bruce Einhorn - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan tinggi Hong Kong mengatakan pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengakui hubungan sesama jenis. Pernyataan ini merupakan salah satu kemenangan terbesar bagi aktivis LGBTQ di Hong Kong.
Pengadilan Banding Terakhir (Court of Final Appeal) Hong Kong mengatakan kurangnya peraturan-peraturan tersebut membuat pemerintah melanggar undang-undang HAM di kota tersebut. Namun, pengadilan menolak anggapan bahwa tidak mengakui pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi kecil di kota tersebut, yang menjunjung hak atas kesetaraan.
"Tidak ada hak konstitusional untuk pernikahan sesama jenis di Hong Kong," tulis para hakim dalam putusan mereka. Tetapi "bukan berarti tidak boleh ada pernikahan sesama jenis di Hong Kong."
Kasus ini merupakan kali pertama pengadilan tertinggi kota secara langsung menangani isu pernikahan sesama jenis, dan diajukan oleh aktivis pro-demokrasi yang dipenjara, Jimmy Sham.