Logo Bloomberg Technoz

Pada bagian lain di sektor PVML, OJK juga mencatat telah menetapkan sanksi administratif terhadap 34 perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending atau pinjol.

Mereka diketahui melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pengawas bidang keuangan tersebut. “Pengenaan sanksi administratif [total] 46 sanksi tertulis, satu [sanksi] teguran tertulis dan 10 sanksi denda,” ucap Agusman.

Menurut dia, OJK terus mendorong industri fintech terus tumbuh namun dalam koridor aturan sehingga dalam mendukung ekonomi Indonesia. Lewat aturan Fintech juga masih dapat berkembang  secara sehat dan aman.

(wep)

No more pages