OJK Sebut Ada 8 Multifinance Bermodal Cekak
Mis Fransiska Dewi
05 September 2023 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menegaskan masih ada delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang kekurangan modal seperti yang dipersyaratkan.
“Terkait pemenuhan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 [terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan] terdapat delapan perusahaan belum memenuhi ketentuan dimaksud,” ucap Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023 di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Agusman menekankan bahwa pihaknya tetap memonitor realisasi minimum modal perusahaan multifinance.
OJK juga telah menetapkan agar multifinance bermodal cekak patuh pada rencana bisnis guna meningkatkan permodalan. Dalam aturan terdapat syarat minimal ekuitas Rp100 miliar.
“OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas, dan OJK melakukan enforcement perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sampai dengan timeline disetujui,” papar dia.