“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta perbaikan pendanaan macet terssebut. OJK memonitor dengan ketat jika kondisi lebih buruk, OJK melakukan pengawasan lanjutan,” ucap dia di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Agusman juga mencatat masih terdapat 26 perusahaan atau penyaluran pembiayaan melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar per Juli 2023.
“Dalam hal ini OJK telah meminta pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech p2p belum memenuhi ketentuan dimaksud. ojk menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tsb agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ucap dia.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan industri PVML Agusman sebelum menyatakan akan membentuk Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Fungsinya mengawasi masalah pinjaman online alias peer to peer lending.
Nantinya Pusdafil akan terintegrasi langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sehingga, pengawasan hingga proses kelayakan pemberian kredit dapat berlangsung secara cepat dan tepat. Menurut catatan OJK saat ini tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari alias kredit macet masih sangat terkendali.
"Kalau untuk TWP 90 hari kan harus di bawah 5%, jadi itu sangat terkendali. Kita harus tetap hati-hati, baik untuk lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam) juga harus menjaga kinerjanya dengan baik, supaya sistem kita tetap terjaga," tandasnya.
(wep)