Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, mengungkapkan sumber pendanaan di luar APBN, yaitu skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), perlu dioptimalkan dalam pembiayaan pembangunan Ibukota Negara (IKN).

"Skema tersebut memaksimalkan peran serta dan menarik partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur di IKN,” kata Suminto pada Selasa (9/2/2023). 

Suminto mengatakan keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan IKN juga harus disertai dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan skema pembiayaan IKN sebanyak 20% melalui APBN dan 80% melalui non-APBN, termasuk KPBU. Berdasarkan hasil kajian Bappenas, kebutuhan investasi pembangunan IKN diperkirakan mencapai Rp 466 triliun dengan sekitar 54% diharapkan berasal dari KPBU. 

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan tiga peraturan yaitu Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di IKN; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di IKN.

Meskipun bertujuan menarik partisipasi swasta, dalam pelaksanaan KPBU, pemerintah tetap mempertimbangkan sejumlah aspek terutama dalam hal kemampuan keuangan. “Kita mensyaratkan kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai proyek IKN. Jadi, di samping mampu membangun, investor harus didukung oleh lembaga pembiayaan,” kata Sri Bagus Guritno, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/ Bappenas. Selain itu, lanjutnya, proyek yang diusulkan juga harus memiliki nilai tambah di dalam berupa inovasi teknologi, nilai manfaat uang, dan efisiensi waktu.    

Sebagai informasi, dalam skema KPBU, pihak swasta dapat mengajukan usulan proyek berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2022 yang mengatur rincian rencana induk IKN.  

“Untuk KPBU IKN, cukup dilihat dari Perpres 63/2022, proyek-proyeknya sudah ada di sana. Kalau dalam daftar tersebut indikasi skema pembiayaannya ada keterangan KPBU IKN, maka tidak perlu dilakukan studi pendahuluan,” katanya. Menurut Bagus, ketentuan tersebut berbeda dengan skema KPBU reguler di mana usulan proyek harus diidentifikasi sebelum ditetapkan dapat melalui KPBU atau tidak.

Terkait proyek, Otorita IKN membagi dua fokus pembangunan hingga 2024 menjadi first priority dan second priority. First priority terdiri dari sektor energi, transportasi dan konektivitas, water treatment, telekomunikasi, perumahan, dan waste management. 

“Untuk water treatment dan waste management, sudah berjalan sementara menggunakan APBN. Setelah selesai tahap awal, pengembangan di lokasi berikutnya dapat menggunakan skema KPBU. Sementara, sektor perumahan dibiayai oleh APBN dan sebagian KPBU,” kata Muh. Naufal Aminuddin, Direktur Pembiayaan Otorita IKN.  

Naufal melanjutkan, sektor transportasi dan konektivitas masih berorientasi pada road based dan belum menggunakan railway karena membutuhkan dana yang besar dan proses panjang. Sementara itu, penyediaan listrik dan energi dilakukan oleh PLN. 

Di sisi lain, second priority terdiri dari sektor manajemen perkotaan, teknologi, fasilitas kesehatan, gedung komersil, sekolah dan universitas, serta area industri

“Second priority bisa melalui skema KPBU atau melalui business to business tapi pelaksanaannya akan mendapat dukungan pemerintah. Investor yang masuk di tahap awal akan mendapat insentif yang lebih bagus karena sebagai pionir ada resiko yang harus dihadapi,” kata Naufal. 

(tar/wep)

No more pages