Meskipun bertujuan menarik partisipasi swasta, dalam pelaksanaan KPBU, pemerintah tetap mempertimbangkan sejumlah aspek terutama dalam hal kemampuan keuangan. “Kita mensyaratkan kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai proyek IKN. Jadi, di samping mampu membangun, investor harus didukung oleh lembaga pembiayaan,” kata Sri Bagus Guritno, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/ Bappenas. Selain itu, lanjutnya, proyek yang diusulkan juga harus memiliki nilai tambah di dalam berupa inovasi teknologi, nilai manfaat uang, dan efisiensi waktu.
Sebagai informasi, dalam skema KPBU, pihak swasta dapat mengajukan usulan proyek berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2022 yang mengatur rincian rencana induk IKN.
“Untuk KPBU IKN, cukup dilihat dari Perpres 63/2022, proyek-proyeknya sudah ada di sana. Kalau dalam daftar tersebut indikasi skema pembiayaannya ada keterangan KPBU IKN, maka tidak perlu dilakukan studi pendahuluan,” katanya. Menurut Bagus, ketentuan tersebut berbeda dengan skema KPBU reguler di mana usulan proyek harus diidentifikasi sebelum ditetapkan dapat melalui KPBU atau tidak.
Terkait proyek, Otorita IKN membagi dua fokus pembangunan hingga 2024 menjadi first priority dan second priority. First priority terdiri dari sektor energi, transportasi dan konektivitas, water treatment, telekomunikasi, perumahan, dan waste management.
“Untuk water treatment dan waste management, sudah berjalan sementara menggunakan APBN. Setelah selesai tahap awal, pengembangan di lokasi berikutnya dapat menggunakan skema KPBU. Sementara, sektor perumahan dibiayai oleh APBN dan sebagian KPBU,” kata Muh. Naufal Aminuddin, Direktur Pembiayaan Otorita IKN.
Naufal melanjutkan, sektor transportasi dan konektivitas masih berorientasi pada road based dan belum menggunakan railway karena membutuhkan dana yang besar dan proses panjang. Sementara itu, penyediaan listrik dan energi dilakukan oleh PLN.
Di sisi lain, second priority terdiri dari sektor manajemen perkotaan, teknologi, fasilitas kesehatan, gedung komersil, sekolah dan universitas, serta area industri
“Second priority bisa melalui skema KPBU atau melalui business to business tapi pelaksanaannya akan mendapat dukungan pemerintah. Investor yang masuk di tahap awal akan mendapat insentif yang lebih bagus karena sebagai pionir ada resiko yang harus dihadapi,” kata Naufal.
(tar/wep)