Pemerintah Buka Peluang Swasta untuk Membangun IKN
Tara Marchelin
10 February 2023 06:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, mengungkapkan sumber pendanaan di luar APBN, yaitu skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), perlu dioptimalkan dalam pembiayaan pembangunan Ibukota Negara (IKN).
"Skema tersebut memaksimalkan peran serta dan menarik partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur di IKN,” kata Suminto pada Selasa (9/2/2023).
Suminto mengatakan keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan IKN juga harus disertai dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan skema pembiayaan IKN sebanyak 20% melalui APBN dan 80% melalui non-APBN, termasuk KPBU. Berdasarkan hasil kajian Bappenas, kebutuhan investasi pembangunan IKN diperkirakan mencapai Rp 466 triliun dengan sekitar 54% diharapkan berasal dari KPBU.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan tiga peraturan yaitu Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di IKN; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di IKN.