Logo Bloomberg Technoz

OJK: Belum Ada Perusahaan Ajukan Diri Penyelenggara Bursa Karbon

Mis Fransiska Dewi
05 September 2023 13:45

Ilustrasi emisi karbon dari pembangkit listrik berbahan batubara. (Tomohiro Ohsumi/Bloomberg)
Ilustrasi emisi karbon dari pembangkit listrik berbahan batubara. (Tomohiro Ohsumi/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa karbon di Indonesia rencananya mulai beroperasi akhir September 2023, namun hingga kini belum ada satupun perusahaan mengajukan dokumen resmi untuk menjadi penyelenggara bursa karbon ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tentunya sebelum ada SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi belum ada. Baik dari manapun belum ada mengajukan dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9/2023). Perusahaan, lanjut Inarno masih menunggu aturan turunannya.

Kemudian Inarno menyebutkan, pihaknya sedang melakukan finalisasi terkait ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana. POJK 14/2023 telah terbit dan untuk turunan pelaksanaannya dibutuhkan SE OJK dan itu masih dalam tahap finalisasi. 

OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan OJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Otoritas juga menyatakan kesiapannya untuk mengawasi proses perdagangan karbon melalui bursa karbon. Untuk diketahui POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).