"Sesuai aturan yang diajukan pegawai tingkat madya atau eselon I struktural. Di tingkat provinsi itu sekda. Kalau di pusat bisa dirjen, sekjen, atau deputi juga bisa masuk," ujar Tito.
Kemendagri kemudian mengundang sejumlah lembaga negara untuk membahas enam calon yang diajukan. Mereka yang terlibat adalah PPATK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan BIN. Selain itu Kemendagri juga menggandeng BKN, Kemenpan RB, dan sejumlah kementerian.
"Terutama berkaitan dengan masalah hukum. Jangan Sampai nanti usai dilantik justru ada masalah hukum," kata dia.
Proses ini kemudian menghasilkan tiga nama calon untuk tiap provinsi yang diajukan ke Tim Penilaian Akhir (TPA). Presiden Jokowi kemudian memilih satu nama yang lolos dari pemeriksaan TPA.
Berdasarkan profil latar belakang, kata Tito, para pj Gubernur adalah pensiunan TNI, pensiunan Polri, pegawai Kemendagri, pegawai Kemenkumham, pegawai Kemenkomarves, pegawai Setneg, dan Sekda.
"Sebagai ASN (pj Gubernur) tetap di tahun politik ini mengambil posisi netral, bukan politik praktis, tapi politik pemerintah untuk membangun daerah," ujar Tito.
(frg/ezr)