Ali mengatakan, pemanggilan Cak Imin tersebut sebagai tindak lanjut penyidikan perkara pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada 2012 lalu. Pada saat itu, Wakil Ketua DPR tersebut masih menjabat sebagai Menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namanya terseret dalam kasus tersebut berawal saat penyidik KPK menggelar penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti yang terkait dengan kasus tersebut dari kantor Kemenaker pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahaya mengatakan, penggeledahan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi proyek pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dalam konferensi pers, jenderal bintang satu polisi tersebut mengatakan, nilai proyek yang menjadi bancakan para pelaku mencapai Rp20 miliar.
Dia mengatakan, proyek pengadaan ini berlangsung pada 2012 yakni bersamaan dengan Cak Imin ketika menjabat sebagai menteri. Akan tetapi, hingga kini, teknologi tersebut tak berfungsi. Padahal, sistem tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI di luar negeri.
KPK sendiri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta yang menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans, pada 2012. Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah pihak swasta. Mereta ketiganya bahkan telah divonis hukuman.
(ibn/ezr)