Logo Bloomberg Technoz

POJK tersebut merupakan amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Perkembangan tersebut tentunya meningkatkan optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon pada akhir September,” terang Hasan.

Negara penghasil karbondioksida di Asia Tenggara (Sumber: Bloomberg)

Peraturan tersebut, sambungnya, diharapkan dapat meminimalisasi multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggarannya. Hal itu diperlukan untuk memberi nilai ekonomis atas unit karbon yang dihasilkan maupun setiap upaya pengurangan emisi karbon di dalam negeri.

“Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyatakan siap mendaftar sebagai penyelenggara bursa karbon. Direktur Pengembangan Bursa BEI Jeffrey Hendrik memastikan BEI akan mendaftar sebagai penyelenggara bulan ini.

"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," ujarnya kepada wartawan, akhir Agustus. 

Untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, BEI tidak bisa berdiri sendiri. Nantinya, BEI akan bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Emisi karbon dioksida per kapita Australia salah satu yang tertinggi di dunia (Bloomberg)

Berikut 10 poin yang diatur dalam POJK bursa karbon:

  1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.
  2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
  3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
  4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
  5. Aman melanjutkan, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.
  6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
  7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
  8. Dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
  9. Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
  10. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

(wdh)

No more pages