Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Naikkan Tarif Layanan BPJS Kesehatan untuk RS

Sultan Ibnu Affan
16 January 2023 13:54

Lansia mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta (Dimas Ardian/Bloomberg)
Lansia mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Dalam penyesuaian tarif ini, tenaga kesehatan atau nakes akan mendapatkan kapitasi, insentif atau remunerasi yang lebih baik. ''Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik juga dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (16/1/2023).

BPJS Kesehatan ( Dok bpjs-kesehatan.go.id )

 

Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik. Selain itu dalam aturan ini juga disebutkan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut).