2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol terancam Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000
3. Berkendara sambil menggunakan ponsel terancam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000
4. Berkendara tidak menggunakan helm SNI terancam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000
5. Berkendara tanpa sabuk Pengaman terancam Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Berkendara dengan kecepatan melebihi batas terancam Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di bawah umur dan tak memiliki SIM terancam Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
(frg)
No more pages