Logo Bloomberg Technoz

Operasi Zebra Dua Pekan, Polri Beri Sanksi Tilang Hingga Rp1 Juta

Fransisco Rosarians Enga Geken
04 September 2023 19:30

Polisi melakukan tilang uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Polisi melakukan tilang uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia selama dua pekan, 4-17 September 2023. Penertiban aturan berkendara ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada msyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Senin (4/9/2023).

Selama dua pekan, polisi akan menggelar razia dan penertiban pada sejumlah titik. Kepolisian akan menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang umum terjadi. Pada setiap pelanggaran, pengemudi terancama sanksi tilang sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Sasaran Operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus terancam Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi denda paling banyak Rp500.000