Persyaratan berbeda berlaku untuk investor asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk izin tinggal dengan visa emas selama 5 tahun, para pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 (sekitar Rp5,3 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau menempatkan tabungan/deposito di Indonesia, sedangkan untuk izin tinggal selama 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sebesar US$700.000 (sekitar Rp10,6 miliar).
"Karena kami menargetkan investor berkualitas, persyaratannya lebih teliti. Semakin lama Anda tinggal di Indonesia, semakin tinggi jumlah deposit yang dibutuhkan, terutama untuk investasi asing, yang bisa mencapai sekitar Rp760 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, peraturan imigrasi Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal selama 10 tahun. Kini, para pemegang visa emas akan dapat menikmati beberapa manfaat eksklusif, termasuk durasi tinggal yang lebih lama, kemudahan masuk dan keluar Indonesia, serta efisiensi karena tidak lagi perlu mengajukan ITAS di kantor imigrasi.
"Sesampainya mereka di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengajukan izin tinggal sementara (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.
Indonesia adalah salah satu dari banyak negara yang memberikan visa emas. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di berbagai negara maju, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.
"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan visa emas mendapatkan dampak positif. Denmark, misalnya, telah berhasil menjadi salah satu negara yang berada di garis depan inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi tujuan favorit bagi investor asing. Semoga dengan kebijakan ini, Indonesia juga akan mendapatkan efek serupa. Terlebih lagi, negara kita memiliki potensi yang berlimpah untuk dikelola dan dikembangkan secara penuh," tutupnya.
(roy)