RI Berlakukan Golden Visa Bagi Asing, Begini Ketentuannya
Ghina Ghaliya Quddus
04 September 2023 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia memberlakukan golden visa (visa emas), yang merupakan jenis visa baru yang bertujuan menarik para warga asing yang memenuhi syarat, termasuk investor korporasi dan individu, untuk berinvestasi di Indonesia dan mendorong perkembangan ekonomi negara.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan No. 82/2023 yang diumumkan pada 30 Agustus 2023.
"Golden Visa adalah visa yang diberikan kepada warga asing sebagai dasar izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun untuk mendukung ekonomi nasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).
Untuk memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor individu yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Sementara itu, untuk izin tinggal selama 10 tahun, jumlah investasi yang diperlukan adalah US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).
Direktur dan komisaris investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan mendapatkan visa emas dengan masa tinggal selama lima tahun. Untuk nilai investasi sebesar US$50 juta, pemerintah akan memberikan izin tinggal selama 10 tahun.