Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menilai tuntutan jaksa terhadap bos sawit Surya Darmadi sudah pas. Menurutnya, Surya Darmadi memang bisa dijerat pasal tak hanya merugikan keuangan negara namun juga perekonomian. Dua unsur itu bisa sangat memberatkan ancaman hukuman.

"Bagus. Bagus karena Surya Darmadi itu merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa tuntutan hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).

Diketahui Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi PT Duta Palma yang merupakan bagian dari PT Darmex Group. Dia dituntut atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Mahfud menambahkan, Surya Darmadi mengembangkan usaha dengan IUP yang prosedurnya sudah salah dan kemudian diubah lagi dengan menyuap kepala daerah. Surya Darmadi juga sempat buron hingga 8 tahun sebelum kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2022. Sementara dia sudah menjadi buron KPK sejak 2019 silam. Oleh karena itu tuntutan itu kata mantan Hakim MK tersebut memuat tak hanya soal merugikan keungan negara namun juga merugikan perekonomian. Pasal itu amat berat ancamannya.

"Dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun dan dia di luar negeri ambil uang. Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," ujar Mahfud lagi.

Megakorupsi lahan sawit Surya Darmadi kini sedang bergulir perkaranya di pengadilan tipikor.

Bagus karena Surya Darmadi itu merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara

Mahfud MD

Kejaksaan menetapkan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Thamsir dalam perkara ini. Keduanya disangka melakukan korupsi dengan menyerobot tanah milik negara termasuk lahan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit ilegal periode 1999 hingga 2008. Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir lebih dari Rp 78 triliun.  

Kerugian-kerugian itu juga dikalkulasi dari perusahaan Surya Darmadi yang lain PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani dan PT Palma Satu. 

Sementara itu dalam dakwaannya sebagaimana dirilis dari laman Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kalimat "Memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94 yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289. Kemudian merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94 yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602 dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891

Ilustrasi kebun sawit. (Joshua Lott/Bloomberg)

Surya Darmadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidaire Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 

Kemudian Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lalu Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsidaire Pasal 4 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(ezr)

No more pages