Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Bagus
Ezra Sihite
09 February 2023 21:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menilai tuntutan jaksa terhadap bos sawit Surya Darmadi sudah pas. Menurutnya, Surya Darmadi memang bisa dijerat pasal tak hanya merugikan keuangan negara namun juga perekonomian. Dua unsur itu bisa sangat memberatkan ancaman hukuman.
"Bagus. Bagus karena Surya Darmadi itu merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa tuntutan hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).
Diketahui Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi PT Duta Palma yang merupakan bagian dari PT Darmex Group. Dia dituntut atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Mahfud menambahkan, Surya Darmadi mengembangkan usaha dengan IUP yang prosedurnya sudah salah dan kemudian diubah lagi dengan menyuap kepala daerah. Surya Darmadi juga sempat buron hingga 8 tahun sebelum kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2022. Sementara dia sudah menjadi buron KPK sejak 2019 silam. Oleh karena itu tuntutan itu kata mantan Hakim MK tersebut memuat tak hanya soal merugikan keungan negara namun juga merugikan perekonomian. Pasal itu amat berat ancamannya.
"Dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun dan dia di luar negeri ambil uang. Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," ujar Mahfud lagi.