"Tapi kan itu sebenarnya merugikan kami ya, karena bidder di bawahnya dia sebenarnya ada yang mau [membeli]. There is an opportunity loss. Lalu kalau pun kita tawarkan ke orang berikutnya kan udah lost appetite," jelasnya.
Sehingga, Sidharta Auctioner pun menerapkan aturan know-your-customer (KYC) atau mengetahui identitas klien mereka. Jika ada pembeli yang belum pernah mereka kenal, rumah lelang pun menerapkan down-payment (DP).
"Atau ada juga yang loyal bidder, belanjanya banyak lah, lumayan, tapi bayarnya beberapa bulan kemudian. Kita melakukan background check mereka seperti orang baik-baik," kisah Syanda.
"Akhirnya kita bilang baik-baik karena vendor mengharapkan pembayaran itu cepat. It's the art of communication. Memutuskkan hubungan kan nggak bisa. Kita juga nggak mau memutuskan hubungan. Dia bayar, kok. Cuma memang lama saja [lunasnya]," pungkasnya.
(spt)