"Jadi memang agak berbeda dengan gallery ya. Jadi kita lihat dari history. Karena kan sebagai kolektor juga sebaiknya mengikuti supaya nggak salah beli. Jangan sampai harganya terlalu emosional. Number one you have to like it. Karena it's very personal," lanjut Syanda.
Namun jika bicara karya seni sebagai sebuah alat investasi, Syanda mengatakan calon pembeli harus benar-benar paham mengenai karya seni yang ingin mereka beli.
"Investasi itu harus mengetahui banget si artisnya. Mengikuti developmentnya, berapa harga di pasar, adakah demand-nya? Nanti kalau misalnya investment terus saya mau lepas nggak ada penggemarnya, dijualnya ke siapa?" ujar Syanda.
"Jadi banyak yang harus dipelajari. Sama lah kalau beli saham kan harus ngerti company-nya apa? Jangan yang hari ini ada besok hilang," lanjutnya.
Untuk mengikuti lelang di Sidharta Auctioneer, para calon pembeli akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah ada di katalog atau situs resmi rumah lelang. Setelahnya, mereka bisa memilih untuk datang langsung, tertulis, diwakilkan, atau via telepon. Para calon pembeli juga bisa melakukan lelang secara online.
"Pembayaran dalam waktu 24 jam, maksimum 48 jam semua bidder sudah menerima invoice. Invoice itu sudah termasuk yang namanya buyer's premium," jelas Syanda.
"Kalau misalnya transaksinya besar sekali, misalnya Rp1 miliar saya mau nyicil deh dua kali bayar. Asal itu agreed dan vendor oke, barang ditahan. That's fine. That's very flexible dan semua karya kita terasuransi," pungkasnya.
(spt)