Logo Bloomberg Technoz

"Dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya permohonan PKPU ini ditolak karena Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan PKPU karena tempat kedudukan PTPP ada di Jakarta Timur, berdasarkan dalam anggaran dasar PTPP," jelas Ilmar.

Ia menambahkan, dengan domisili PTPP yang ada di Jakarta Timur, perkara seharusnya dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, majelis seharusnya tidak perlu mengabulkan permohonan.

Pasalnya, PTPP  telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Jika CV Surya Mas merasa ada hak yang masih belum selesai, seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Niaga. 

"Permohonan ini juga ada kejanggalan, karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam Permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas, sehingga seharusnya CV Surya Mas," jelas Ilmar.

Sehingga, CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal Standing) untuk mengajukan permohonan PKPU.

(yun/dhf)

No more pages