Logo Bloomberg Technoz

PTPP Perkuat Alasan Gugat Balik Putusan PKPU

Yunia Rusmalina
02 September 2023 20:30

Proyek Jalan Tol SemarangDemak PTPP. (Dok ptpp.co.id)
Proyek Jalan Tol SemarangDemak PTPP. (Dok ptpp.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT PP Tbk (PTPP) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Surya Mas. Kasasi dilakukan mengingat ada sejumlah anomali hukum dalam putusan tersebut.

Pertama, secara domisili PTPP berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang.

"Itu seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan," ujar Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/9/2023). 

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Pasalnya, CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya yang merupakan perbankan.

Keputusan PTPP untuk melawan balik juga diperkuat oleh ahli hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar. Ia mengatakan, permohonan PKPU ini seharusnya ditolak karena Pengadilan Niaga Makassar tidak memiliki kewenangan.