Adapun, untuk pelanggan kategori Bronze 1, kenaikan harga akan berlaku mulai 1 Januari 2024 dengan besaran kenaikan mencapai 66% menjadi Rp10.000 per meter kubik.
Tutuka bilang, hal itu sebenarnya sah-sah saja. "Itu sebenarnya aturan dari dia [PGN], maka harus diumumkan sekarang. Kalau tidak diumumkan sekarang, nanti sudah telat. Akan tetapi, kebijakan pemerintah adalah untuk tidak menaikkan harga," imbuhnya.
Kementerian ESDM juga sebelumnya sudah menyesuaikan harga gas untuk 7 sektor industri penerima HGBT yang a.l. sektor pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sejak 19 Mei 2023, HGBT mengalami penyesuaian dari US$6 per MMBtu, tergantung pada masing-masing sektor industri pengguna. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
(ibn/dhf)