Alasan Kementerian ESDM Tolak Usulan PGN Naikkan Harga Gas
Sultan Ibnu Affan
02 September 2023 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menyesuaikan harga gas untuk industri di luar pelanggan harga gas bumi tertentu (non-HGBT). Kementerian menilai, kenaikan harga hanya akan memberatkan konsumen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan harga gas lebih murah dan terjangkau nilai ekonomisnya. Itu sebabnya pemerintah menetapkan alokasi gas yang ditujukan bagi industri atau non-HGBT.
"Dia [PGN] ingin menjual dengan harga yang memberatkan konsumen. Kami tidak bolehkan," jelas Tutuka belum lama ini.
Penolakan itu sebelumnya berangkat dari surat edaran pengumuman rencana kenaikan harga gas pelanggan industri non-HGBT. Berdasarkan surat tersebut, er 1 Oktober, harga gas untuk pelanggan kategori Gold naik 29,8% bakal menjadi US$11,9 per metric million british thermal unit (MMBtu).
Harga gas untuk pelanggan kategori Silver akan naik 22,5% menjadi US$12 per MMBtu, untuk kategori Bronze 3 bakal naik 34,3% menjadi US$12,3 per MMBtu, sedangkan untuk kategori Bronze 3 akan naik 36% menjadi US$12,5 per MMBtu.