Logo Bloomberg Technoz

“Karena itu kita mendesak kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi perubahan terhadap Permendag No. 50/2020,” terangnya. 

Teten melanjutkan, peraturan dagang serupa juga terjadi di China, Amerika Serikat dan India. Katanya, negara-negara tersebut melarang atau membatasi platform media sosial seperti Tiktok untuk berjualan. Sehingga Indonesia juga dinilai harus segera melakukan hal serupa. 

“Indonesia harus segera menyiapkan kebijakan perdagangan secara elektronik atau digital economy policy supaya tidak ada yang monopoli. Kalo seperti itu kan ada persaingan usaha yang tidak sehat. Itu yang saya angkat. Jadi ini bukan soal Tiktok-nya,” bebernya. 

“Jadi saya kira asosiasi logistik itu ayo kita duduk sama-sama. Kita harus berorientasi pada kepentingan ekonomi kita sendiri, jangan ditunggangi kepentingan luar. Saya melawan,” tutupnya. 

Selain menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020, APLE juga membuka opsi melakukan judicial review atau uji materiil atas ubahan aturan di tingkatan menteri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Namun kini Permendag hasil revisi belum juga diundangkan, dan masih dalam tahap harmonisasi. APLE tengah menunggu tindak lanjut dari pemerintah.

“Kita gugat setelah Permendag keluar. Itu bisa melalui PTUN ataupun judicial review di MA.” kata Ketua Sonny Harsono kepada Bloomberg Technoz, Kamis (31/08/2023).

(dov/ain)

No more pages