Logo Bloomberg Technoz

Teten Pertanyakan Nasionalisme Penggugat Revisi Permendag 50/2020

Dovana Hasiana
01 September 2023 14:30

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (dok Kementerian)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (dok Kementerian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki buka suara ihwal rencana gugatan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020. 

Menurutnya, asosiasi harus lebih nasionalis, penyebabnya revisi Permendag No.50/2020 bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan produk luar melalui dumping dan predatory pricing. 

“Mereka juga harus merah putih lah, karena kalau kita tidak melindungi produk dalam negeri dari dumping, predatory pricing, nanti rubuh ekonomi kita,” ujar Teten saat ditemui usai membuka ‘ASEAN Weekend Market 2023’ di Senayan, Jumat (1/9/2023). 

Selain itu, banyak produk Indonesia atau produk UMKM yang bisa diperdagangkan dan didistribusikan. Menurutnya, produk lokal mampu memenuhi atau mengisi kekosongan barang bila produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang masuk ke Indonesia. 

Apalagi, belum lama ini terdapat produk kosmetik Indonesia yang menguasai pasar online atau e-commerce. Namun, tiba-tiba produk China dengan harga yang sangat murah menyerbu dan menguasai pasar lokal.