PTPP Sebut Ada Tiga Keanehan dalam Putusan PKPU
Mis Fransiska Dewi
01 September 2023 10:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT PP (PTPP) akan melawan balik CV Surya Mas yang memenangkan persidangan terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap BUMN Karya ini. PTPP menilai, ada tiga anomali hukum yang menjadi dasar perseroan melakukan kasasi.
Pertama, secara domisili PTPP berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang.
"Itu seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan," ujar Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan resmi, Jumat (1/9/2023).
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Pasalnya, CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya yang merupakan perbankan.
Selain itu, Bakhtiyar menambahkan, berdasarkan salinan putusan, satu dari tiga majelis hakim persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion). Dalam kondisi itu, hakim anggota majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga Makassar tidak tercapai secara bulat.