Penyebab Waskita (WSKT) Tak Bisa Bayar Vendor Meski Punya Rp4,6 T
Dityasa Hanin Forddanta
01 September 2023 05:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Secara teknis, emiten BUMN Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mampu membayar utang kepada sejumlah vendor yang menjadi subkontraktor perusahaan. Namun, ini tidak dilakukan hingga sejumlah vendor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
WSKT sejatinya memiliki kas sebesar Rp4,6 triliun. Nilai ini masih cukup melunasi utang, terutama kepada enam subkontraktor yang tengah mengajukan permohonan PKPU, lantaran nilai kewajibannya yang tidak material bagi WSKT.
Akan tetapi, WSKT terikat dengan salah satu klausul dalam skema restrukturisasi utang atau master restructuring agreement (MRA) yang tengah disusun. "Untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, kami memerlukan persetujuan dari kreditur," ujar SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi, Kamis (31/8/2023).
Ermy menambahkan, WSKT saat ini fokus untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi . Perusahaan telah menyampaikan rencana restrukturisasi terakhir kepada seluruh kreditur sejak awal Agustus.
Usulan restrukturisasi WSKT telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan jangka panjang. Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.